Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar

Subtitle

Tata Cara Shalat Jamak, Qashar, & Jamak Qashar yang Baik dan Benar

Jika ada seseorang mukallaf yg tidak melakukan shalat harus, jadi sungguh dia sudah berdosa besar yang. Dalam soal ini ulama tidak sama pendapat mengenai hukum orang yang meninggalkan shalat. 


Orang yang meninggalkan Shalat serta dia berkata dan yakini kalau Shalat itu tak harus, jadi ia sudah murtad keluar dari Islam. Dosanya sangat besar serta akan tidak diampuni oleh Allah SWT. Untuk orang murtad bila ia diminta taubat tidak ingin jadi hukumannya yaitu di penggal lehernya. 

Mengenai orang yang meninggalkan shalat lantaran malas, ulama tidak sama pendapat lagi dalam soal ini. Madzhab Hanbali memiliki pendapat kalau status orang yang meninggalkan shalat dengan berniat lantaran malas yaitu telah keluar dari Islam, hukumannya yaitu diminta bertaubat serta jika tidak ingin, jadi dihukum pancung dan tak bisa dikubur di pemakaman golongan Muslimin. 

Sedang sebagian besar ulama (Hanafi, Maliki serta Syafi’i) memiliki pendapat beberapa orang ini sudah berdosa besar serta hukumannya yaitu diminta bertaubat. Jika tidak ingin bertaubat jadi dihukum penggal tetapi mayatnya masihlah bisa dikubur di pemakaman punya golongan Muslimin.